Karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum, maka amar putusan Mahkamah menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Sebelumnya para pemohon dalam dalilnya berpendapat DPD adalah utusan daerah yang diakui secara konstitusi, dan mewakili seluruh rakyat di daerah tersebut.
Pasal-pasal a quo dikatakan penohon tidak mengakomodasi kedudukan konstitusional orang-orang bangsa Indonesia asli sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UUD NRI 1945 yang mengakui sejarah berdirinya negara Indonesia oleh orang-orang Indonesia asli.
Pemohon berpendapat bahwa jika UU Pemilu hanya memberikan syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 169, Pasal 227, dan Pasal 229 UU Pemilu, siapa pun bisa menjadi presiden bukan berdasarkan kedaulatan rakyat, melainkan berdasarkan kedaulatan partai politik.
Dalam sidang perbaikan permohonan, para pemohon mengajukan adanya putusan sela atau provisi sebelum MK menjatuhkan putusan akhir untuk perkara uji UU Pemilu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid