Jakarta, Aktual.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus sidang gugatan perdata yang diajukan Fauzi Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon, yang mengaku sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rabu (12/9).
Dengan demikian, Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution sekaligus dinyatakan sebagai pimpinan Peradi yang sah. Sidang dipimpin Majelis Hakim Budhy Hertantiyo dengan anggota Syamsul Edy dan Robert.
Koordinator Tim Advokasi Peradi Patra M Zen mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut. “Majelis Hakim telah menunjukkan kepemimpinan yang adil dalam memeriksa dan memutus perkara sengketa kepengururan organisasi profesi”, ujar Patra kepada wartawan.
Perkara dengan Register Nomor 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst ini telah disidangkan sejak awal Januari lalu.
Pihak Peradi dibawah kepemimpinan Juniver dalam perkara ini mengajukan 19 Bukti Surat dan lima saksi yakni Denny Kailimang, Harry Ponto, Nelson Darwis, Semmy Manonama dan Iwan Kuswardi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid