Jakarta, Aktual.co —  Hakim Sarpin memutuskan agar KPK mencabut status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi.
“Penetapan Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penetapan status tersangka tidak sah secara hukum,” demikian disampaikan Hakim Sarpin dalam membacakan putusannya di Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Dengan demikian, termohon untuk mengevaluasi kembali sprindik yang dikeluarkan tanggal 12 Januari 2014 karena tidak berdasar atas hukum.
“Jadi status tersangka pemohon tidak memiliki hukum yang mengikat,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: