Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Pelindo II, terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal Udjiati menolak seluruh permohonan raperadilan RJ Lino, salah satunya karena dalil yang diajukan tim kuasa hukum RJ Lino, yakni penyidik KPK Ambarita Damanik tidak sah karena sudah diberhentikan sebagai anggota Polri, tidak bisa diterima.

“Sekalipun diberhentikan, sepanjang sudah diangkat pimpinan KPK adalah sah, sehingga petitum tidak dapat diterima,” kata Udjiati saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/1).

Selian itu, Udjiati menolak dalil dan permohonan RJ Lino, bahwa penyidikan dan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK adalah sah bukan untuk tujuan tertentu atau demi pencitraan oknum di lembaga antirasuah tersebut.

“Penyidikan untuk kepentingan lain, alasan itu tidak beralasan hukum, dan tidak dapat diterima,” kata Udjiati.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo ll tahun anggaran 2010, karena menyalahgunakan kewenangannya.

Penyalahgunaan wewenang RJ Lino, yakni melakukan penunjukan langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk melaksanakan pengadaan 3 unit QCC tersebut, sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Atas perbuatan itu, KPK menduga RJ Lino melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby