Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penyitaan ‘yacht’ Equanimity Cayman oleh Bareskrim Mabes Polri, tidak sah. Maka dengan putusan ini polisi wajib mengembalikan kapal pesiar yang telah disita tersebut.
Majelis yang dipimpin Hakim Tunggal Ratmoho dengan tegas mengabulkan gugatan praperadilan pemohon untuk menganulir surat perintah penyitaan kapal, yang dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim.
“Megabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon dengan membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Febuari 2018, dan menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar tersebut kepada pemohon,” kata Hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (17/4).
Berdasarkan uraian pemohon yakni Pengacara Equanimity Cayman Ltd, Andi Simangunsong dan tim, uraian pemohon dapat membuktikan dalil-dalil permohonan. Sehingga, menurut hakim pantas bila permohonan pemohon untuk dapat dikabulkan.
“Maka penyitaan oleh Polri menjadi tidak sah,” ujar Ratmoho menegaskan bunyi amar putusannya dimuka sidang.
Artikel ini ditulis oleh: