Bahkan, dalam amar putusan tersebut juga Polri dinilai bertindak melebihi kewenangan dengan menerbitkan perkara baru. Padahal, dalam surat yang diterima dari atase FBI menyatakan Polri hanya diminta melakukan operasi gabungan. Namun, tim Dirttipideksus Bareskrim justru menyita kapal tersebut.
Menurut Ratmoho, berdasar bukti surat kepada kepala investigasi tindakan kriminal Polri dari Joseph selaku atase hukum FBI dari kedutaan AS, dikatakan Polri untuk melakukan operasi gabungan menyita kapal dibutuhkan tim FBI.
Kuasa Hukum pihak Equanimity Cayman, Andi Simangunsong menegaskan, dengan adanya putusan ini artinya kapal batal disita, dan kembali pada kliennya sebagai pemilik kapal Perusahaan Equanimity Cayman Ltd.
“Dengan putusan ini, saya kira hakim praperadilan sudah memberikan koridor yang lebih tegas terhadp permintaan permintaan bantuan hukum terkait masalah pidana negara lain,” ucap Andi.
Dalam putusan juga disebutkan bahwa aparat pemerintah luar maupun aparat negara lain boleh meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk melakukan suatu tindakan menyangkut ranah pidana. Tetapi, ada koridor yang harus dilalui yaitu UU nomor 1 tahun 2006.
Artikel ini ditulis oleh: