“Semua permintaan harus melalui melalui itu yang sering kita sebut sebagai mutual legal assistance dalam masalah pidana. Terhadap hal hal seperti ini dapat diperhatikan para penegak hukum,” terang dia.
Sehingga, bila ada aparat penegak hukum atau aparat pemerintah lain yang meminta Indonesia ke dalam suatu tindakan hukum pidana harus mengalamatkannya ke Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti diketahui, Kapal pesiar Equanimity Cayman disita Bareskrim di perairan Bali, Indonesia beberapa waktu lalu. Klaim Polri, penyitaan dilakukan atas permintaan FBI yang tengah memburu kapal mewah lantaran diduga hasil dari kejahatan (pencucian uang). Lantas, prosedur penyitaan kemudian digugat melalui mekanisme praperadilan.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: