Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melanjutkan perkara terdakwa kasus dugaan korupsi Videotron di Kemenkop dan UKM, Riefan Avrian.
Ketua majelis hakim, Nani Indrawati menilai, perkara paket pengadaan videotron yang disebut tim penasehat hukum Riefan Avrian adalah murni perkara perdata perlu dibuktikan di persidengan, sehingga untuk mengetahui apakah perkara tersebut menjadi domain perkara pidana atau perdata haruslah dibuktikan dahulu dalam pembuktian pokok perkara.
“Sehingga keberatan tim penasehat terhadap dakwan tersebut sudah menyangkut pokok perkara maka keberatan tim penasehat harus lah ditolak,” kata Ketua Hakim Nani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10).
Hakim menyebut, keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum yang menyebutkan mengenai surat dakwaan penuntut umum tidak cermat dan jelas dalam merumuskan jumlah kerugian negara itu juga harus dibuktikan. Mengingat dalam nota keberatan tim penasehat hukum mengemukakan jumlah kerugian negara pada dakwaan terhadap Riefan Avrian adalah sebesar Rp 5, 392 miliar. Sedangkan jumlah kerugian keuangan negara dalam dakwan Hendra Saputra Rp 4,780 miliar. Padahal dakwaan penuntut umum yang penuntutnya secara terpisah tersebut didakwa disebutkan melanggar pasal 55 ayat 1 KUHP, atau secara bersama-sama sehingga tidak ada kepastian mengenai kerugian keuangan negara.
“Menimbang terhadap keberatan tim penasehat hukum yang pada intinya penyebutkan jumlah kerugian negara yang berbeda pada dakwaan yang penuntutannya terpisah, namun dilakukan secara bersama-sama menurut majelis halkim tidak menyebabkan dakwaan penuntut umum menjadi tidak cermat dan tidak jelas, sebab mengenai berapa kerugian negara secara nyata masih harus dibuktikan dalam persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara, sehingga dengan demikian keberatan tim penasehat hukum harus ditolak,” kata dia.
Nani melanjutkan, pada nota keberatan tim penasehat terdakwa yang telah menguraikan bahwa dalam dakwaan subsidair terdakwa melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, uu nomor 31/99 itu padhal pasal 3 tidak menguraikan adanya ayat 1 seperti yang didakwakan penuntut umum terhada Riefan Avrian. Sehingga keberatan tim penasehat hukum, menurut pendapat majelis hakim, penyebutan pasal, ayat dengan ayat disebutkan ayat 1 semata-mata karena kesalahan ketik atau error typing mengingat penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah cukup senior dan mempunyai pengalaman serta memiliki pemahaman terhadap Undang-undang khusunya peraturan perundagan terkait tindak pidana korupsi.
“Sehingga kesalahan ketik tehadap penyebutan pasal tersebut tidak mengakibatkan surat dakwaan penuntut umum menjadi tidak cermat tidak lengkap tidak jelas tidak mendasar. Terhadap keberatan tersebut menurut majelis hakim adalah tidak berdasar karena dalam praktek selama ini tidak satupun perkara tipikor dibatalkan oleh pengadilan karena dakwaan PU disusun secara subsidaritas terhadap pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU tipikor. Bentuk subsidaritas terhadap pelaggaran pasal 2 tidak menyebabkan dakwaan PU tidak jelas dan lengkap,” kata Hakim Nani

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby