Denver, Aktual.com – Seorang hakim di salah satu kota Amerika Serikat pada Jumat (5/6) memerintahkan Kepolisian Denver tidak lagi menggunakan gas air mata, peluru karet, dan peralatan “kurang mematikan” lainnya seperti granat kejut untuk membubarkan pengunjuk rasa.
Hakim mengeluarkan perintah itu untuk sementara waktu setelah masyarakat pada Kamis (4/6) menggugat aparat di Pengadilan Distrik Denver. Gugatan itu dilayangkan para pengunjuk rasa yang mengadukan penggunaan alat berlebihan untuk membubarkan massa aksi.
Ribuan warga AS turun ke jalan memprotes tewasnya seorang warga kulit hitam, George Floyd, yang lehernya diinjak oleh seorang anggota kepolisian Kota Minnesota, Derek Chauvin, bulan lalu. Pelaku saat ini telah dipecat dari kepolisian dan dituntut tiga pasal pidana.
Hasil putusan itu mengutip sejumlah data mengenai demonstran dan wartawan yang luka-luka akibat aksi polisi.
“Ketakutan para pengunjuk rasa terhadap aksi balas dendam polisi membungkam kebebasan menyampaikan pidato politik. Padahal, pengunjuk rasa menggelar aksi demonstrasi damai yang sah dan kredibel,” demikian isi putusan itu.
Floyd, seorang warga asli Houston, tewas beberapa saat setelah ia ditangkap dan disiksa polisi. Kematiannya memicu unjuk rasa yang memprotes aksi brutal polisi.
Video penangkapan Floyd menunjukkan seorang polisi berlutut di atas leher Floyd selama hampir sembilan menit.
Demonstran berkumpul memenuhi depan gedung Kongres, Capitol, tiap harinya, selama lebih dari satu minggu. Massa berseru dan membawa poster yang berisi pesan menentang tindakan yang mengakibatkan kematian Floyd.
Beberapa pengunjuk rasa sempat memecahkan jendela di gedung Mahkamah Agung dan museum terdekat pada 29 Mei malam. Sejumlah kaca depan pertokoan juga pecah dan sejumlah orang menjarah barang di toko.
Gugatan hukum yang dilayangkan empat aktivis itu turut mengakui beberapa pengunjuk rasa “terlibat melakukan perbuatan merusak”, tetapi mayoritas demonstran menggelar aksi damai.
“Walaupun demikian, Departemen Kepolisian Denver … dan kesatuan kepolisian lainnya, telah terlibat dalam taktik pengendalian kerusuhan tanpa mengeluarkan peringatan yang jelas dan perintah untuk membubarkan diri,” demikian isi gugatan tersebut.
Setidaknya, satu perempuan mengalami luka mata serius saat ia terkena proyektil, tulis gugatan itu.
Taktik ekstrem
Putusan pengadilan mengutip sejumlah kasus warga yang mengalami luka-luka. Beberapa di antaranya terekam lewat video. Dalam video itu, polisi terlihat menembakkan gas air mata, proyektil, dan langkah lain yang melanggar hak konstitusi masyarakat AS untuk berkumpul dan berunjuk rasa.
Wartawan juga kerap jadi sasaran tembak polisi, khususnya terjadi “saat mereka sedang meliput kejadian,” demikian isi putusan.
Dalam putusannya, Hakim R. Brooke Jackson mengatakan Kepolisian Denver telah “gagal menjalankan tugasnya untuk mengatur kesatuannya sendiri”.
“Jika jendela toko harus dipecahkan untuk mencegah wajah demonstran hancur atau mata mereka rusak permanen, itu lebih baik dilakukan,” kata Jackson dalam isi putusannya setebal 10 halaman.
“Mereka adalah demonstran damai, para wartawan, dan petugas medis yang menjadi sasaran taktik ekstrem. Tujuan taktik itu untuk mengendalikan kerusuhan, bukan menekan aksi unjuk rasa,” tambah dia.
Juru bicara Kepolisian Denver, Tyrone Campbell, mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan pengadilan.
Sementara itu, penasihat hukum dari empat penggugat, Milo Schwab, mengatakan putusan itu merupakan sebuah “kemenangan”.
“Putusan ini akan memastikan warga yang berunjuk rasa menentang aksi brutal polisi bukan sasaran brutalitas kepolisian,” kata dia. “Pengunjuk rasa di Denver saat ini akan aman dari aksi brutal polisi daripada di tempat lain di negara ini,” ujar Schwab.
Sumber: Reuters
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin