“Untuk penetapan kami minta hari ini apakah bisa?” tanya jaksa Kiki.

“Ya nanti diusahakan, minta ke panitera,” jawab hakim Franky.

Dalam dakwaan disebutkan, Adami Okta dan Hardy Stefanus memberikan 6 persen dari anggaran awal satmon yaitu Rp400 miliar sebesar Rp24 miliar ke Ali Fahmi pada 1 Juli 2016 di hotel Ritz Carlton Kuningan terkait proyek “satellite monitoring” Bakamla.

Ali Fahmi adalah orang yang menawarkan kepada Fahmi untuk “main proyek” dengan harus mengikuti arahan Ali Fahmi supaya dapat menang dengan memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.

Fahmi Darmawansyah pun pernah menyebutkan berdasarkan keterangan Ali Fahmi yang merupakan politisi muda PDI-Perjuangan itu, uang Rp24 miliar dari Fahmi Darmawansyah diberikan ke pihak-pihak lain seperti Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bertus Merlas, anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Partai Golkar Fayakun Andriadi, Bappenas dan Kementerian Keuangan.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby