Jakarta, Aktual.com – Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Dewi Suryana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menerima suap dari Syuhadatul Islami sebesar Rp40 juta dari komitmen suap senilai Rp125 juta.
Suapnya bertujuan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi kegiatan rutin di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintah Kota Bengkulu, Wilson.
“Telah disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN dan Tipikor Bengkuli, sejalan dengan hal itu KPK menetapkan DSU sebagai tersangka,” papar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (7/9).
Dipaparkan Basaria, Syuhadatul merupakan keluarga dari Wilson. Dia disinyalir sebagai pihak yang berperan melobi Suryana selaku hakim anggota yang mengadili perkara Wilson.
Lebih jauh disampaikan Basaria, uang Rp40 juta berhasil disita oleh tim penyidik di kediaman Suryana saat operasi tangkap tangan dilakukan pada Rabu (6/9). Dengan bukti tersebut KPK kemudian menyematkan status penerima suap untuk Suryana.
“DSU selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Basaria.
Berdasar pada konstruksi itu, KPK kemudian juga menetapkan Syuhadatul sebagai tersangka. Pria yang berlatarbelakang sebagai PNS itu disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor.
Laporan Mochammad Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:

















