Jakarta, Aktual.com – Gugatan praperadilan Rohadi, tersangka kasus suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tafsir Sembiring.
Salah satu pertimbangannya adalah karena PN Jakpus tidak berwenang atas gugatan tersebut. Lantaran seharusnya, praperadilan ini diajukan ke PN Jaksel, sesuai domisili KPK.
“Oleh karena itu, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili, karena termohon berada pada wilayah hukum Jakarta Selatan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tafsir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/8).
Rohadi telah menyandang status tersangka karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil. Kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan suap ke Rohadi untuk meringankan putusan.
Dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga mentersangkakan 3 pihak lainnya. Mereka adalah pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji, kemudian kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
“Mereka menginginkan pengurangan (putusan). Hasilnya, diberikan vonis 3 tahun (dari tuntutan 5 tahun),” jelas Basaria, saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (16/6).
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby