Beranda Lensa Aktual Flash Photos Hakim PN Jaksel Memutus Pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Flash Photos Hakim PN Jaksel Memutus Pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) 31 Juli 2018, 10:13 Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (tengah) dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani sidang mengikuti sidang putusan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis hakim memutus pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (tengah) dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani sidang mengikuti sidang putusan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis hakim memutus pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (tengah) dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani sidang mengikuti sidang putusan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis hakim memutus pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (tengah) dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani sidang mengikuti sidang putusan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis hakim memutus pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (tengah) dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani sidang mengikuti sidang putusan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis hakim memutus pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (tengah) dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani sidang mengikuti sidang putusan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis hakim memutus pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (tengah) dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani sidang mengikuti sidang putusan pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis hakim memutus pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Flash Photos Layanan Pengaduan “Lapor Mas Wapres” di Istana Flash Photos Bersama Tiga Menteri, Dirut BTN Paparkan Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah Flash Photos Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III 2024 Tetap Stabil dan Positif Flash Photos CIMB Niaga Dorong Optimalisasi Transaksi Mata Uang Lokal Antarnegara Flash Photos Menko PMK Rapat Tingkat Menteri Perdana untuk Bahas Program Prioritas Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Cegah Jeratan Judol, Kemkomdigi Minta Orang Tua Waspadai Gim Anak 15 November 2024, 05:43 Hasil Imbang Australia vs Arab Saudi, Keuntungan Bagi Indonesia 15 November 2024, 02:00 BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Wilayah Diguyur Hujan 15 November 2024, 08:09 Mensekneg Sebut Istana Tak Halangi Budi Arie Diperiksa Soal Judi Online 15 November 2024, 00:52 KPK: 59 Menteri dan Wakil Menteri Sudah Lapor LHKPN 15 November 2024, 03:29