Jakarta, Aktual.co — Permohonan gugatan terhadap SK Menkumham soal Golkar yang dilayangkan Ketua Umum Munas Bali Aburizal Bakrie dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
“Mengabulkan permohonan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bakti, saat membacakan putusan, Rabu (1/4).
Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara apa pun terkait Partai Golkar sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Terpisah, Kuasa Hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian Agung Laksono tidak bisa lagi mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Golkar untuk merombak Fraksi Golkar ataupun melakukan pergantian antar waktu anggota DPR.
“Maka kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Pekanbaru, Riau, sehingga tidak terjadi kevakuman hukum,” demikian Yusril.

Artikel ini ditulis oleh: