Jakarta, Aktual.com – Guru Besar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai putusan majelis hakim menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah tepat.

Dia meyakini keputusan penahanan Ahok ditetapkan dengan merujuk pada aturan hukum yang berlaku. Penelusuran Romli, terdapat 15 kasus penodaan agama yang dapat dijadikan dasar atau dalam bahasa hukum disebut yurisprudensi.

“Ada 15 yuriprudensi MA (Mahkamah Agung) kasus penodaan agama diputus 2-5 tahun dan tersangka ditahan,” papar Romli melalui akun twitter @rajasundawiwaha, yang dipantau Aktual.com, Senin (15/5).

Perumus Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ini melihat adanya perbedaan cukup signifikasi antara kasus penodaan agama yang melilit Ahok dan perkara penodaan agama lainnya.

Pada kasus sebelumnya tidak ada reaksi besar ketika majelis menghukum terdakwa penodaan agama. Tapi ketika Ahok yang tersangkut kasus yang sama, reaksi publik atas putusan majelis cukup besar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby