“Kasus penodaan agama yang sudah diputus, dihukum oleh MA tidak heboh dan tidak gaduh. Tidak ada demo dengan biaya tinggi, dan tidak ada perpecahan golongan masyarakat,” demikian petikan ‘twit’ Romli selanjutnya.
Seperti diketahui, usai putusan pidana untuk Ahok diketuk publik langsung bereaksi. Tindakan-tindakan yang diklaim sebagai aksi simpati pun dilakukan. Mulai dari kiriman karangan bunga sampai demo ‘damai’ di depan Rumah Tahanan Cipinang dan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Kemudian kasus penodaan agama lain. Misalnya yang melilit seniman Arswendo Atmowiloto. Usai ditetapkan sebagai tersangka ia langsung ditahan, bahkan divonis hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby