Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Lucas. Hakim meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan persidangan kasus dugaan merintangi penyidikan mantan bos Lippo Grup Eddy Sindoro.
“Jaksa telah menyusun secara lengkap dan cermat mencantumkan identitas terdakwa dan uraikan cermat jelas dan lengkap tindak pidana dengan menguraikan waktu dan tempat. Pemeriksaan perkara haruslah dilanjutkan,” kata Hakim Frangki Tambuwun membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).
Sementara itu Lucas mengaku menghormati keputusan Hakim. Selanjutnya ia akan mempersiapkan strategi hukum guna mematahkan dakwaan Jaksa KPK.
“Karena dakwaan dari jaksa itu nanti akan terbukti ketidakbenarannya,” kata Lucas setelah persidangan.
Namun demikian Lucas masih enggan membeberkan strategi apa yang akan ia siapkan, termasuk siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan pihaknya ke persidangan.
“Itu bagian strategi dari pembelaan kami, tidak bisa diungkapkan sekarang. Nanti ikuti aja,” kata dia.
Dalam dakwaan, Lucas disebut membantu pelarian Eddy Sindoro, salah satu petinggi Lippo Group. Eddy kabur setelah dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat terkait pengurusan perkara perusahaannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby