Jakarta, Aktual.com — Hakim Pengadilan Tunggal Ganjar Pasaribu memutuskan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, gugur.

“Mengadili, menyatakan, memutuskan gugatan praperdalian yang diajukan pemohon dinyatakan gugur demi hukum. Oleh karena itu eksepsi KPK sebagai termohon dapat diterima dan permohonan praperadilan dinyatakan gugur,” kata Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Dalam putusan itu, Barnabas Suebu dibebankan biaya perkara Rp5 ribu kepada pihak KPK selaku termohon.

Menyikapi putusan itu, tim kuasa hukum Barnabas Suebu menghormati keputusan tersebut dan akan terus fokus untuk menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor yang sudah dimulai sejak Senin (6/7).

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK sudah menahan kedua tersangka, bersama dengan seorang tersangka lagi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan DED PLTA di Sungai Mamberamo dan Urumka tahun anggaran 2009-2010, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba sejak 27 Februari 2015 lalu.

Nilai proyek DED PLT di Sungai Mambramo dan Urumka mencapai sekitar Rp56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp36 miliar.

KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas karena merupakan “inner cycle” dari Barnabas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby