Tersangka Advokat Fredrich Yunadi (Nebby/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com -Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak diterima,” ujar Hakim Ketua Syaifudin Zuhri dalam sidang putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3).

Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan persidangan tersangka kasus
dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov) itu.

Meski begitu, Fredrich dengan suara keras tak mau menerima keputusan Hakim tersebut. Ia malah menantang balik keputusan itu.

“kami akan langsung mengajukan banding,” kata Fredrich.

Hakim Syaifudin kemudian memberikan pemahaman kepada Fredrich soal pengajuan banding. Menurut Hakim Syaifudin, banding bisa diajukan setelah pemeriksaan pokok perkara selesai.

“Siap. Kami mengerti dan kami tetap akan melakukan perlawanan,” ucap Fredrich.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby