Jakarta, Aktual.com – Hakim Tunggal Suharno memutuskan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dinyatakan gugur.
Hal itu diutarakan oleh Suharno di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3). Menurut Suharno, sidang praperadilan gugur karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3) kemarin.
“Gugatan Rizieq mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai,” katanya.
“Dengan demikian berdasarakan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpemdapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” sambung Suharno.
Dengan demikian, tidak ada putusan terkait guguatan tentang penangkapan dan penahanan terhadap sang habib. Dalam hal ini hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pihak pemohon.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i