Sebelumnya, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh rumah sakit independen yang ditunjuk pengadilan yaitu RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasam Sadikin Bandung dan Dokter dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Berdasarkan pemeriksaan kesehatan dilakukan, kedua terdakwa dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan syarat didampingi ahli medis. Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta mengakui tidak pernah menerbitkan surat sakit permanen untuk Edward Soeryadjaya.

Sidang pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 telah berlangsung sebanyak sebelas kali, namun terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael sekalipun tak pernah hadir.

Diketahui, hanya satu terdakwa lain Gustav Pattipeilohy yang kerap hadir pada persidangan. Ketiganya didakwa sebab dugaan menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 dalam perkara SMAK Dago.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka