Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL

Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela perkara dugaan penodaan agama.

Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto dalam kesempatan itu juga memutuskan, agar sidang lanjutan kasus Ahok dipindahkan ke Auditorium, Kementerian Pertanian (Kementan) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 03 Januari 2017.

“Sesuai surat keputusan Nomor.221/KMA/SK/2016 tertangga 22 Desember 2016 atas dasar permohonan Jaksa dan kepolsian maka persidangan berikutnya kami tunda tanggal 03 Januari jam 9 di gedung Kementan, Pasar Minggu Jaksel,” kata Dwiarso di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Sekedar diketahui, baru saja hakim membacakan putusan sela atas kasus penudaan agama oleh Ahok. Dalam putusannya itu majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Ahok dan memutuskan kasus Ahok berlanjut.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby