Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meragukan keterangan mantan wakil ketua Badang Anggaran (Banggar) DPR saat dihadirkan ke persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di pengadilan Tipikor Jakarta.
Mirwan saat bersaksi untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto membantah dirinya menitipkan pengusaha bernama Yusnan Solihin dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.
Awal mula bantahan tersebut setelah Mirwan sebelumnya mengakui menanyakan proyek e-KTP ke Setya Novanto di ruang kerja Ketua Fraksi partai Golkar tersebut. Namun Mirwan mengaku tidak mendapat jawaban kapan proyek itu berjalan.
“Tidak ada jawaban apa-apa, karena mungkin belum ada kepastian program e-KTP itu,” kata Mirwan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).
Jawaban itulah yang memancing keraguan Hakim, yang lantas mengkonfirmasi keterangan Ketua DPP partai Hanura tersebut soal pertemuannya dengan Andi Narogong di ruang kerja Novanto.
Mirwan mengakui dikenalkan oleh Novanto, namun ia membantah mengenal siapa Andi sebenarnya.”Ada, tapi saya enggak tahu itu Andi Narogong. Saya kenal Narogong setelah kasus ini,” kata Mirwan.
Hakim pun mencecar soal permintaan Mirwan agar perusahaan Yusnan Solihin ikut menggarap proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,6 triliun tersebut.
“Iya itu, Karena pak yusnan tanya sama saya. Sebagai teman, saya coba menanyakan hal ini, cuma terdakwa gak ada. Belum ada masalah program e-KTP, akan rencana iya,” jawab Mirwan
Bantahan yang sama juga diutarakan teman Mirwan Amir, Yusnan Solihin. Ia mengklaim tidak pernah meminta Mirwan merekomendasikan perusahaannya untuk menggarap proyek tersebut.
Ia hanya mengakui kalau meminta Mirwan untuk menanyakan kelangsungan proyek itu saja.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby