Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi sebagai saksi.
Pemeriksaan Sarpin itu, atas laporannya yang melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqqurohman Syahuri, beberap waktu lalu.
Hakim yang memutus sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan itu tiba sekira pukul 11.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih itu didampingi kuasa hukumnya Aldres Napitupulu.
“Saya bukan menggugat, saya melaporkan. Ini kan delik aduan. Saya merasa nama saya dicemarkan, saya merasa nama baik saya tercemar, saya melapor seperti itu. Hari ini saya dipanggil Bareskrim sebagai saksi pelapor,” ujar Sarpin di Bareskrim Mabes Polri, Senin (30/3).
Sebelumnya, Sarpin melaporkan Suparman dan Taufik ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Sarpin merasa pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baiknya dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















