Jakarta, Aktual.com — Dua Komisioner Komisi Yudisial telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi. Hakim yang dilaporkan itu yakni, Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri.

Melalui kuasa hukumnya hakim Sarpin belum memikirikan apakah akan mencabut laporan terhadap kedua komisioner KY tersebut. “Soal menolak atau menerima, kita akan serahkan sepenuhnya kepada Pak Sarpin. Hari ini kami akan konsultasikan,” ujar pengacara Sarpin, Dion Pongkor saat dihubungi, Selasa (14/7).

Sebab, lanjut Dion, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri terhadap Sarpin akan menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum. Nantinya, pejabat negara akan berlaku semena-mena karena merasa apa yang dilakukannya merupakan kewenangan dari jabatannya.

Apalagi, sambung Dion, Suparman dan Taufiq memutuskan adanya pelanggaran etik oleh Sarpin atas pertimbangan pribadi. “Padahal apa yang sudah dilakukan oleh kedua komisioner tersebut dalam jabatan, karena mereka menghina hakim Sarpin bahkan sebelum sidang praperadilan BG (Komjen Budi Gunawan) selesai dan memeriksa saksi-saksi,” kata Dion.

Menurut Dion, seharusnya KY memeriksa terlebih dahulu saksi-saksi terkait laporan masyarakat soal Sarpin. Namun, lanjut dia, komisioner KY justru mengomentari adanya dugaan pelanggaran etik terhadap Sarpin sebelum pemeriksaan selesai.

Sebelumnya, pemerintah meminta Sarpin mencabut laporannya agar tidak terjadi kegaduhan. Namun, Dion menilai, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan pihaknya mencabut gugatan ke Bareskrim.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu