Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim yang mengadili terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto memutuskan bahwa Ade Komarudin selaku anggota DPR RI 2009-2014 menerima uang 100.000 dolar Amerika Serikat.
Mantan Ketua DPR itu dinyatakan sebagai salah satu pihak yang diuntungkan dalam korupsi proyek e-KTP. “Terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa, yakni Ade Komarudin sebesar 100.000 dolar AS,” ujar hakim Anwar saat membacakan putusan majelis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).
Menurut hakim, dalam persidangan terungkap fakta tentang pemberian uang kepada Ade. Penyerahan terjadi sekitar pertengahan 2013 saat Ade memegang jabatan sebagai Sekretaris Fraksi Golkar di DPR.
Sesuai fakta persidangan, menurut Irman uang itu untuk membiayai pertemuan Ade dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu