Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebutkan peran mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dalam proses penganggaran e-KTP.
“Dalam kesempatan itu Andi Agustinus mengatakan kepada terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto bahwa kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, tapi pada Setya Novanto,” kata anggota majelis hakim Frangki Tambuwun dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).
Lebih lanjut dikatakannya hakim, Andi agustinus membicarakan peran yang bisa dimainkannya dan terdakwa 1 menyarankan agar Andi bergabung dengan pemenang uji petik e-KTP yaitu Winata Tjahyadi. Namun tidak ada kesepaktan antara keduanya.
Dalam perkara e-KTP, Andi Agustinus dan Setya Novanto juga sudah menjadi tersangka. “Beberapa hari kemudian, kira-kira pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia Jakarta, para terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus dan Diah Anggraini melakukan pertemuan dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.”
Setelah itu, menurut Frangki, Irman dan Andi Agustinus menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR RI. “Dalam pertemuan tersebut, terdakwa I dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP-E atas permintaan itu Setya Novanto mengatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu