Andi agustinus lalu menyampaikan rencana isinya antara lain penyaluran uang dari Andi Agustinus kepada Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Chaeruman Harahap, komisi II DPR.
“Rencana Andi Agustinus yang akan membagi-bagi uang menurut terdakwa I ‘Silakan saja Pak Giarto asal tidak mengganggu pelaksanaan’, maksudnya asal itu bagian keuntungan dan tidak mengganggu pekerjaan karena terdakwa I Irman mengatakan sudah ada orang yang akan membiayai pembagian uang tersebut’.”
Tapi menurut Frangki, realisasi pemberian uang ke orang-orang yang disebutkan namanya tersebut tidak diketahui oleh Irman. “Mengenai realisasi pembagian uang kepada pihak-pihak yang membantu dari laporan Sugiharto yang mendapat informasi dari Andi Agustinus bahwa untuk termin 1, 2, 3, 4 Anang Sugiharto sudah menyerahkan ke Andi Agustinus untuk diserahkan ke pihak-pihak di DPR, tapi apakah Andi Agustinus sudah menyalurkan secara langsung ke pihak-pihak di DPR itu, terdakwa 1 tidak mengetahuinya.”
Sehingga terkait pembuktian pasal turut serta dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan JPU KPK hanya terjadi antara Irman, Sugiharto, Sekjen Kemendagri saat itu Diah Angraeni, Andi Agustinus dan calon peserta lelang.
“Telah terjadi kolusi antara terdakwa 1, terdakwa 2, Diah Angraeni, Andi Agustinus dan calon peserta lelang. Terjadi penerimaan uang dari tahap penganggaran sampai lelang agar pihak tertentu menang dengan cara yang tidak benar. Pemilihan barang diarahkan kepada produk-produk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi sehat baik dari sisi mutu dan harga, Para terakwa bersama-sama dengan pihak lain dalam kapasitasnya bersama terdakwa 1 dan terdakwa 2 turut serta melakukan perbuatan sehingga unsur turut serta terpenuhi menurut hukum.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu