Jakarta, Aktual.com – Fakta-fakta baru kini bermunculan dalam sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Dalam sidang Selasa (1/11), terungkap bahwa tidak ada ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J pada 21 Juni 2022.
Fakta itu terungkap, bermula pada proses pendalaman yang dilakukan penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah terhadap saksi Vera Simanjuntak, yang tak lain kekasih almarhum Brigadir J.
Awalnya, Febri bertanya kepada Vera, dengan maksud ingin mendapatkan kepastikan bahwa apakah benar terdapat ancaman pada almarhum brigadir J yang kemudian disampaikan kepada Vera.
“Kami ingin mendapatkna jawaban yang lebih clear apakah pada video call pada 21 Juni tersebut ada ancaman pembunuhan yang disampaikan oleh almarhum Yosua pada saudari saksi,” kata Febri, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Namun, belum selesai menyampaikan pertanyaan, hakim kemudian menyela, bahwa pada tanggal tersebut, memang tidak ancaman pembunuhan, seperti sebelumnya sudah disampaikan saksi ketika dilakukan pendalaman oleh hakim.
“Tadi sudah dijelaskan, tidak ada (ancaman pembunuhan) pada 21 Juni, jangan diulang lagi sesuatu yang sudah ditanyakan (hakim),” kata hakim Wahyu Iman Santosa.
Menanggapi pernyataan hakim, Febri kemudian menimpali dengan menyampaikan bahwa, sebagai kuasa hukum sangat senang majelis hakim memberi penegasan bahwa tidak ada ancaman pembunuhan.
“Terimakasih yang mulia, kami senang sekali ada penegasan, bahwa tidak ada ancaman pembunuhan pada tanggal 21 Juni tersebut,” ucap Febri.
Dalam kesaksian, Vera mengaku sempat ditelepon oleh sang kekasih, sehari sebelum Brigadir J dibunuh. Pada kesempatan itu Vera mengatakan, sang kekasih sempat menghubungi dirinya melalui video call.
Jaksa juga sempat menayangkan tampilan layar. Vera juga mengungkapkan, dirinya juga sempat berkomunikasi dengan sang kekasih yang berlangsung sejak tanggal 21 Juni 2022 yang lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu