Jakarta, Aktual.com — Anggota tim pengkaji proposal bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011, bisa ikut terjerat dalam kasus penyelewengan dana bansos, yang disalurkan oleh pemerintah setempat. Sebab tim pengkaji telah membiarkan banyak proposal yang seharusnya tidak layak menerima bantuan, namun justru lolos.
Hal tersebut diungkapkan hakim ketua Andi Astara yang memimpin sidang penyelewengan penyaluran dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (5/8).
“Ini tim pengkajinya bisa kena,” ujar Andi ketika sedang memeriksa saksi Sulistyono, staf biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sulistyono yang tercatat sebagai anggota tim pengakaji proposal bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 mengaku, tidak pernah mengikuti rapat verifikasi yang digelar tim tersebut.
Meski demikian, Sulistyono tetap menerima honor yang diberikan atas posisinya dalam tim pengkaji tersebut.
“Saya dapat honor sekitar Rp 1,5 juta,” katanya.
Hal senada juga disampaikan anggota lain tim pengakaji proposal bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 Siti Fatimah Murniati. Kepala Sub Bidang Ketahanan Seni dan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Jawa Tengah itu mengaku, tetap memperoleh honor sebagai anggota tim pengkaji, meski hanya sekitar satu hingga dua kali mengikuti rapat verifikasi tersebut.
Dalam keterangannya, Siti juga menjelaskan mengenai mekanisme pengajuan bantuan sosial, khususnya untuk lembaga atau organisasi yang belum tercatat di Kesbangpolinmas Jawa Tengah. Dalam sidang penyelewengan dana bantuan sosial ini, pengadilan mengadili lima penerima fiktif bantuan yang berseumber dari APBD 2011 itu.
Kelima terdakwa masing-masing Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak dan Farid Ihsanudin. Sidang selanjutnya akan digelar kembali pekan depan dengan agenda masih dengan pemeriksaan saksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu