Jakarta, Aktual.com – Meski ahli agama dan bahasa yang dihadirkan dalam persidangan kasus penodaan agama dituding memiliki kepentingan oleh kuasa hukum, Majelis Hakim tetap menerima kesaksian 2 ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Tim JPU, Ali Mukartono sikap Majelis itu tentu memberikan angin segar. Alhasil, proses pembuktian dakwaan JPU kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan dengan baik.
“2 ahli tadi jelas pihak JPU membuktikan dakwaan apakah kalimat-kalimat seperti yang disampaikan dalam dakwakan itu adalah bisa dibuktikan dengan keterangan ahli,” kata Ali usai sidang, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Terlebih menurut Ali keterangan ahli bahasa, Mahyuni semakin memperkuat dakwaan JPU. Ada beberapa kesaksian Mahyuni yang seolah sudah membuktikan bahwa pernyataan Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.
“Bahwa rumusan seperti apa apa yang dianggap sebagai penodaan agama dan penghinaan terhadap ulama, kan ada kalimatnya seperti itu. Iya ini konteks kita tanyakan ahli dari sisi bahasa. Nah itu ada sesuatu yang positif dari pembuktian dakwaan kami,”
Pihak JPU sendiri menitikberatkan pada keterangan Mahyuni yang menjelaskan soal pendekatan analisis wacana kritis. Dimana, Dosen Universitas Mataram itu menekankan bahwa kalimat Ahok dapat diartikan bahwa Al Qur’an bohong.
Di sisi lain, ahli agama, Muhammad Amin Suma menegaskan bahwa surat Al Maidah ayat 51 merupakan surat yang tertuang dalam Al Qur’an, dan Al Qur’an adalah pedoman bagi umat muslin, yang tak perlu lagi dipertanyakan.
“Dari analisa dia kritik analisis itu, disitu ada perbuatan penistaan, penodaan. Kemudian yang dari agama, dari MUI juga demikian. Meskipun Indonesia memiliki hukum nasional bahwa Al Qur’an itu hak bagi muslim,” pungkas Ali.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby