Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menyerahkan berkas kepada Hakim Tunggal Cepi Iskandar saat sidang Praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/9). Sidang Praperdilan ini digelar karena Setnov tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ditunda karena pihak KPK belum siap dengan administrasi sidang, yang akan berlangsung pada Rabu (20/9). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait status tersangka yang disematkan kepada dirinya oleh KPK dalam kasus proyek pengadaan e-ktp.

Dengan putusan pengadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Cepi Iskandar, maka status tersangka Ketua Umum Partai Golkar tersebut menjadi tidak sah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata hakim saat membacakan amar putusannya, Jumat (29/9).

Hakim menilai penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

“Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi,” kata hakim.

Hakim menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Hakim mengatakan bila bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

“Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain yaitu Irman dan Sugiharto,” kata Hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan