Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. TRIBUNNEWS-POOL/IRWAN RISMAWAN

Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menetapkan putusan terhadap terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dibacakan Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

“Setelah tuntutan, pembelaan dan, replik telah disampaikan oleh Penuntut Umum maka giliran Majelis Hakim akan memberikan putusan perkara ini terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada Selasa, 9 Mei 2017. Untuk itu diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam sidang tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

Diputuskannya pembacaan pada tanggal 9 Mei lantaran Jaksa sendiri memutuskan untuk tidak memberi tanggapan atas nota pembelaan diri (pledoi) yang disampaikan Ahok hari ini.

“Ada beberapa pertimbangan, pertama kami sampaikan bahwa kami menilai apa yang disampaikan penasihat hukum tidak ada fakta yang baru, kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus Majelis Hakim,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.(Baca juga: Ini Alasan Jaksa Abaikan Wifi Al Maidah dalam Tuntutan Ahok).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby