Sidang pembacaan duplik dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Jakarta, Aktual.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan divonis pada Kamis, 4 Januari 2024 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Itu tadi jawaban kedua atau duplik dari penasihat hukum. Ini tidak perlu ditanggapi lagi oleh penuntut umum, selanjutnya adalah giliran majelis hakim untuk membacakan putusan (vonis). Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa mengakhiri sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

Dalam sidang pembacaan duplik, Rafael Alun, melalui kuasa hukumnya, memohon agar majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan. Kuasa hukum yakin bahwa kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Oleh karena itu, mereka juga memohon pemulihan nama baik, hak-hak, dan aset terdakwa.

Pada sidang sebelumnya pada Senin, 11 Desember 2023, Rafael Alun Trisambodo dihadapkan pada tuntutan hukuman 14 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang juga merupakan saksi dalam perkara ini.

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” ungkap JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, pada Rabu, (30/8/2023).

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan