Jakarta, Aktual.com — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan dan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka pemblokiran rekening atas nama mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.
“Menetapkan mengabulkan permohonan Saudara Otto Cornelis Kaligis,” kata Hakim Tito Suhud, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).
Keputusan itu diberikan lantaran Majelis Hakim menilai bahwa OC Kaligis tidak melakukan tindak pidana pencucian uang, sehingga tak relevan jika rekeningnya diblokir. Selain itu, Hakim juga tidak sepakat jika rekening tersebut dijadikan alat bukti oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus lain.
“Kalau ada rentatan dengan kasus lain, pemblokiran perlu ada jangka waktu,” jelas hakim.
Pemblokiran rekening, jelas hakim, justru terlihat terburu-buru alias prematur. Setidaknya terdapat dua rekening OC Kaligis yang sebelumnya diblokir, satu di Bank BCA dan di Permata Bank.
“Memerintahkan jaksa penuntutan umum KPK untuk buka rekening,” jelas Hakim Tito.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby