Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan yang diajukan oleh Lucas selaku terdakwa dalam perkara menghalang-halangi penyidikan dalam perkara memberi hadiah kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2016.
“Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi terdakwa Lucas dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan pengadilan tipikor berhak mengadili dan memutus perkara atas nama Lucas. Menyatakan surat dakwaan JPU KPK sebagai dasar pemeriksaan untuk mengadili terdakwa. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata ketua majelis hakim Frangky Tumbuwun saat membacakan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/11).
Pada 15 November 2018 lalu, Lucas yang merupakan advokat petinggi Lippo Grup Eddy Sindoro mengajukan nota keberatan (eksepsi) berjudul “Mari (Kita) Hentikan Kekhilafan Ini” karena menilai perkara tersebut terjadi karena kekhilafan penyidik dan penuntut umum yang menuduhnya terlibat dalam pelarian diri Eddy Sindoro.
Ia mengaku tidak pernah menjadi kuasa ataupun penasihat hukum Eddy Sindoro apalagi sampai membantunya melarikan diri.
“Majelis berpendapat tindak pidana dalam UU No. 31 tahun 1999 megnenai Pemberantasan Tipikor adalah semua tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor baik bab 2 atau bab 3 UU Tipikor mengenai penyidikan dan penuntutan,” kata anggota majelis hakm M Idris M Aamin.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid