Terkait dengan keberatan berkas perkara tidak sempurna karena mengulang-ulang nama Jimmy, tapi tidak pernah diperiksa penyidik hal itu juga ditolak majelis.
“Majelis mempertimbangkan bahwa surat dakwaan sudah diberi tanggal dan identitas lengkap terdakwa dan telah menguraikan tindak pidana sesuai dengan KUHAP. Jaksa telah menyusun secara lengkap dan cermat untuk mencantumkan identitas terdakwa dan secara jelas dan cermat menguraikan waktu dan tempat sehingga keberatan tidak dapat diterima,” tambah hakim M Idris M Amin.
Lucas seusai sidang mengaku akan mengajukan perlawanan dalam sidang ini.
“Namun karena putusan majelis ini sedemikian rupa, ya kami hormati sehingga kita akan masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi. Jadi mulai minggu depan, jaksa akan menghadirkan 32 saksi. Tapi karena sudah disumpah mungkin hanya 20, nah 20 orang ini semua juga tidak kenal kami, yang kenal hanya beberapa orang saja,” kata Lucas.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lucas disebut membantu Eddy keluar dari Indonesia dan menyarankan Eddy untuk membuat paspor negara lain agar lepas dari jerat hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid