Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terpaksa menunda jalannya sidang pembacaan putusan untuk terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Penundaan itu dilakukan, lantaran Majelis Hakim masih melakukan musyarawah untuk menentukan berapa hukuman yang pantas untuk makelar proyek di DPR RI itu.

“Karena rapat musyawarah hakim belum selesai, maka putusan belum bisa dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6).

Alhasil, sidang terakhir Nazar ini harus ditunda selama satu minggu. Pekan depan, Hakim Ibnu pun menekankan akan menyelesaikan masa persidangan Nazar.

“Ditunda satu minggu ke depan, pada Rabu 15 Juni 2016,” jelas dia.

Seperti diketahui, Nazar didakwa telah menerima hadiah berupa 19 lembar cek yang jumlahnya senilai Rp 23 miliar, dari PT Duta Graha Indah (DGI) melalui Mohamad El Idris dan uang tunai sejumlah Rp 17 miliar dari PT Nindya Karya melalui Heru Sulaksono.

Uang tersebut diberikan lantara Nazar, selaku anggota DPR RI 2009-2014 telah menggiring beberapa proyek pemerintah, antara lain pembangunan gedung Universitas Udayana, Universitas Mataram dan Jambi agar jatuh ke tangan PT DGI.

Sedangkan untuk PT Nindya, proyeknya antara lain, proyek pembangunan Rating School Aceh, serta Universitas Brawijaya pada 2010.

Selain menerima hadiah, Nazar juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu dia lakukan dengam menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain, yang jumlahnya melebihi Rp 600 miliar.

Atas dakwaan itu, kemudian jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menjatuhi hukuman pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim merampas harta Nazar senilai Rp 600 miliar, untuk diserahkan kepada negara. Hal itu lantaran uang tersebut hasil korupsi Nazar dari berbagai proyek pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh: