Jakarta, aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim anggota Muhammmad Agus Salim sebelum memvonis terdakwa kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) Lin Che Wei (LCW).

Dalam persidangan, Rabu (4/1), Agus menyampaikan sejumlah poin pendapat berbeda dengan hakim lainnya. Agus menilai LCW, sebagai salah satu terdakwa dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, tidak terbukti bersalah.

“Pertama, fakta persidangan menunjukkan terdakwa LCW tidak pernah melakukan pengurusan persetujuan ekspor dan tak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan pelaku pihak usaha mana pun, berkaitan dengan pengurusan atau penerbitan PE (persetujuan ekspor),” kata Agus.

Kemudian, dia juga menilai LCW tidak memperoleh keuntungan secara pribadi atas perannya dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, sebagaimana keterangan para saksi, seperti mantan dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana.

“Terdakwa juga terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai anggota Tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam menentukan PE dengan memberikan rekomendasi,” tambah Agus.

Berikutnya, Agus juga menilai peran LCW dalam penanganan kelangkaan minyak goreng bersifat pasif. Pada umumnya, LCW berbuat setelah ada permintaan dari mantan menteri perdagangan M. Lutfi.

“Kalau pun pernah menginisiasi Zoom meeting dengan pelaku usaha, hal itu merupakan perintah atau diminta oleh Lutfi tentang komitmen pledge pelaku usaha; dan dalam jabatannya selaku mendag, Lutfi menyampaikan komitmen dan tanggung jawabnya terhadap kelangkaan migor,” jelas Agus.

Selain itu, dia juga berpendapat bahwa peran LCW dalam perkara itu tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelaku turut serta, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, majelis hakim menyatakan Lin Che Wei terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian, Lin Che Wei divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum LCW, Maqdir Ismail, menyayangkan vonis tersebut. Maqdir menilai hakim seharusnya berani membebaskan LCW karena pertimbangan-pertimbangan yang ada dalam perbedaan pendapat tersebut.

“Menurut hemat saya, seharusnya hakim berani membebaskan. Apalagi tadi di dalam pertimbangannya disampaikan tindakan orang-orang ini membantu menteri, terutama LCW. Dia membantu menteri di mana kala itu menteri sedang mengalami kesulitan akibat kelangkaan migor (minyak goreng),” kata Maqdir.

LCW dan tim kuasa hukumnya pun menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain