Jakarta, Aktual.com — Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKl Jakarta Udar Pristono divonis hukuma pidana selama lima tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9). Vonis itu diberikan lantaran Udar terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy sebesar Rp 78.079.800.
Udar juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250, yang apabila tidak bisa dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama lim bulan penjara. “Menyatakan bahwa terdakwa Udar Pristono terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua subsider,” papar Hakim Artha Therisa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut Udar dengan hukuman penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Menurut, Majelis Hakim dari tiga dakwaan yang diajukan Jaksa, hanya satu dakwaan yang bisa dibuktikan, yakni dakwaan kedua subsidair. Udar terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pemaparan yuridisnya, suap tersebut berasal dari kelebihan penjualan mobil Toyota Kijang tipe LSX yang dilelang oleh Dishub DKI. Berdasarkan lelang, mobil tersebut terjual dengan harga Rp 21.920.200. Namun, Direktur Utama PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy membelinya dengan harga Rp 100 juta.
Majelis Hakim menilai kelebihan pembelian mobil itu, masih ada kaitannya dengan jabatan Pristono selaku Kepala Dinas Perhubungan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu