Semarang, Aktual.co — Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi (sanggahan) mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya, yang didakwa atas dugaan kasus penyelewangan tukar guling tanah, antara milik Pemkot Tegal dengan CV. Tri Daya Pratama senilai Rp32 miliar lebih.
Majelis hakim yang diketuai oleh Torowa Dael menilai dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat formal.
“Dakwaan sudah memenuhi syarat formil dalam surat dakwaan, alasan eksepsi yang diajukan sudah masuk ke pokok perkara sehingga harus dipertimbangkan dalam alasan pokok perkara,” ujar hakim ketua Torowa Daeli, dalam membacakan putusan sela, Senin (11/5).
Eksepsi Ikmal dinilai mengada-ngada dalam membantah dakwaan penuntut umum. Sebab, dari kerugian negara sebesar Rp35 miliar dinilai tak masuk akal dari semua tanah hasil ruislag. Padahal total keseluruhan tanah yang ditukar tidak lebih mencapai Rp35 juta.
Sebelumnya Ikmal sempat mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum yang terkesan mengada-ada dalam membuat dakwaan.Ikmal menilai kerugian negara sebesar Rp 35 miliar itu tidak masuk akal dengan alasan apabila semua tanah hasil tukar guling apabila ditotal nilainya tidak mencapai angka tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya didakwa melakukan tindakan korupsi dalam kasus tukar guling tanah Bokong Semar Kota Tegal hingga merugikan keuangan Negara Rp35 miliar. Dalam dakwaannya, JPU dari KPK menjerat Ikmal Jaya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2,3 dan 8 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya, majelis hakim juga memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 25 mei mendatangn dengan agenda pemeriksaan saksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















