Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan, yang diajukan LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait permohonan diteruskannya penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century.

“Menolak permohonan termohon untuk keseluruhannya,” ujar hakim tunggal Martin Ponto Bidara saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (10/3).

Dalam pertimbangannya, majelis menilai tidak ada pemaknaan bahwa KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi Bank Century. “Permohonan pemohon harus ditolak, karena tidak terbukti menghentikan penyidikan yang melibatkan Boediono dalam kasus korupsi bank Century.”

Selain itu, bukti yang disampaikan oleh MAKI, dinilai tidak ada relevansinya dengan dalilnya, yang menyebutkan ada penghentian penyidikan. “Karena tidak ada relevansinya, bukti tersebut tidak perlu dipertimbangkan.”

Ini merupakan kedua kalinya kegagalan MAKI dalam mengajukan praperadilan, dimana dalam materi sama, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada November 2015.

Penolakan itu, lantaran tak tepatnya mengajukan praperadilan ke PN Jakspus, dimana kedudukan KPK berada di Jakarta Selatan, sehingga gugatan itu diajukan ke PN Jaksel.

Adapun terdakwa ‎Budi Mulya telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hukuman Budi Mulya ditambah menjadi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.‎

Di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu