Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur Utama PT Invore Gas, Budiantoro Syahlani.
Permohonan gugatan tersebut terkait penetapan tersangka Bareskrim Polri dalam dugaan korupsi pelaksanaan penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan lepas pantai Kalimantan Timur 2013.
Majelis yang dipimpin hakim tunggal I Made Sutrisna dalam putusannya menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Budiantoro. “Sudah tadi diputus jam 10.00 WIB menolak permohonan praperadilan,” kata I Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Adapun pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan Budiantoro adalah pihak termohon dalam hal ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi sah dalam menetapkan status tersangka terhadap Budiantoro.
“Dalam masa sidang, termohon bisa menunjukan 2 alat bukti untuk mentersangkakan tersangka. Termohon dalam hal ini penyidik memiliki alat bukti cukup,” ucap Made Sutrisna.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama PT Innovare Gas Budiantoro Syahlani sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi East Bontang, Onshore-Offshore, Kalimantan Timur pada lelang tahap I 2013.
Tetapi, diduga ada penyalaahgunaan wewenang, proses tidak sesuai aturan dan tim panitia tidak melakukan pemeriksaan dokumen dari peserta lelang dalam pelaksanaan lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi tersebut.
“Sebenarnya ada wilayah kerja yang dieksploitasi. Mulai tahun 2013. Kontrak 2014, berbunyi signature bonus atau bonus tanda tangan. Penerimaan negara bukan pajak yang harusnya disetorkan melalui tanda tangan kontrak, ini tidak disetorkan,” jelas Kasubdit II Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Djoko Poerwanto.
Akibat pelanggaraan ini, diduga negara mengalami kerugian sebesar US$ 1 juta. Kasus dugaan korupsi ini diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu