Jakarta, Aktual.com — Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) di tolak Hakim Ketua Amat Khusairi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pertimbangan hakim, KPK telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan IAS sebagai tersangka, dan sudah memenuhi alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP dan hukum acara yang berlaku.

Selain itu, Hakim Amat juga menilai keputusan tersebut telah menimbang bahwa penyidik dan penyelidik KPK adalah sah. Pada sidang tersebut, Ilham tidak hadir untuk mendengarkan pembacaan putusan sidang praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012.

KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Ilham sebagai tersangka pada Senin (6/7), dan dia tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya yaitu pada tanggal 24 dan 29 Juni.

Pada dua pemanggilan tersebut Ilham tidak hadir dengan alasan melaksanakan ibadah umrah dan melakukan pemeriksaan kesehatan di Singapura pada 3 Juli.

Politikus dari Partai Demokrat tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.

Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu