Semarang, Aktual.co — Sidang praperadilan PT Malindo Feedmill Tbk terhadap Kepolisian Daerah Jawa Tengah ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (6/2). Praperadilan itu menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan tersangka Soedibjo alias Kho In Tjiok, pemilik PT Indo Perkasa Usahatama (IPU).
Hakim tunggal, Fathul Bahri menilai pengeluaran SP3 oleh Polda Jateng atas kasus tersebut sah secara hukum.
“Dalam pokok perkara, menolak seluruh gugatan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar lima ribu kepada pemohon,” tegas Fathul.
Hakim menyatakan, SP3 yang dikeluarkan Polda Jateng atas kasus yang dilaporkan PT Malindo Feedmill Tbk telah sesuai dan sah. Dia juga menambahkan bahwa perjanjian kerjasama antara PT Malindo dengan Soedibjo alias Kho In Tjiok masuk ranah perdata.
Dalam pertimbangan hukumnya, Fathul menyatakan, gugatan praperadilan pemohon, didasarkan akta perjanjian kerjasama. Hal itu didukung bukti kuitansi pembayaran sebesar total Rp8 miliar lebih.
Hakim juga menilai Perjanjian telah diawali kesepakatan jual beli tanah sehingga hal itu masuk ranah hukum perdata. Atas wanprestasi yang terjadi, perbuatan Sudibyo dinilai hakim bukan merupakan tindak pidana.
Hakim mengadopsi keterangan saksi ahli termohon, Dr Pudjiono SH MHum bahwa, untuk dinilai sebagai penggelapan dan penipuan harus dilihat unsur niatnya. Menurut saksi, unsur pidana masuk jika dalam kesepakatan jual beli terdapat ketiadaan barang yang dijanjikan dan adanya kebohongan.
Atas putusan itu, Eriek Ekaputra Ibrahim SH, kuasa hukum PT Malindo mengaku kecewa. Menurutnya, sesuai saksi ahli Prof Andi Hamzah yang dihadirkannya, kasus pidana masuk dalam perjanjian jual beli yang dilakukan kliennya.
“Penyidik harusnya bisa mengembangkan kasusnya. Penyidik harus jeli. Meski itu kewenangan penyidik. Yang penting rasa keadilannya ada. oleh karena itu, kami akan terus menempuh jalur hukum atas perkara ini,” tukas Eriek.
Eriek menambahkan bahwa itikad baik atas kerjasama jual beli sudah dilakukan oleh pihaknya, namun tidak ada balasan baik atas hal itu. dia mengatakan kalau cara penegakan hukum seperti ini, mau apa lagi. Buktinya sudah beli,  lanjutnya, tapi sekarang pihaknya  tidak mendapat keadilan.
Gugatan praperadilan sebelumnya ajukan atas SP3  Soedibjo oleh Polda Jateng tertanggal 8 Mei 2013. Kasus muncul atas jual beli tanah seluas 33.120 meter persegi di kawasan industri Candi Ngaliyan, antara PT Malindo dengan Soedibyo pada 2010 lalu seharga Rp 15 miliar lebih.
PT Malindo yang sudah membayar sekira Rp 8 miliar lebih dijanjikan tanah siap bangun. Namun kenyataannya, hal itu tidak direalisir karena sejumlah masalah. Atas hal itu, PT Malindo melapor ke polisi atas dugaan penggelapan dan penipuan. namun, pihak kepolisian malah mengeluarkan SP3 terhadap masalah tersebut. 

Artikel ini ditulis oleh: