Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap reklamasi teluk Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Rabu (27/7/2016). Aguan bersaksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.Selain Aguan, Pengadilan Tipikor juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anaknya Aguan yakni Richard Halim Kusuma alias Yung yung dan Liem David Halim.

Jakarta, Aktual.com – Permintaan Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono yang ingin mencabut kesaksiannya soal kesepakatan ‘fee’ antara Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan petinggi DPRD DKI, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis yang diketuai Hakim Sumpeno itu menegaskan bahwa permintaan pencabutan kesaksian Budi, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP.

“Meski telah dibawah sumpah, dan dibacakan di persidangan, Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Karena alasan pencabutan BAP secara hukum tidak dapat diterima,” tegas Hakim Sumpeno, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9).

Tak hanya itu pertimbangan Mejelis Hakim. Dijelaskan Hakim Sumpeno, pencabutan memerlukan alasan mengapa anak buah Aguan itu ingin mencabut kesaksiannya. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Jaksa.

“Menimbang bahwa perlu dikemukakan perihal (alasan) pencabutan. Bagaimana mungkin akan dikomfirmasi bila saksi tidak dapat hadir,” jelasnya.

Budi Nurwono memang mengajukan permintaan untuk mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP, saat diperiksa penyidik KPK. Namun, permintaan ini tak dipenuhi oleh Jaksa KPK, lantaran dinilai tak punya dasar hukum.

Selain itu menurut Jaksa KPK, Ali Fikri keterangan Budi yang ingin dicabut akan digunakan sebagai barang bukti untuk terdakwa lainnya.

“Kami tetap berpendapat begitu. Karena(kesaksian Budi) bisa untuk perkara Mohamad Sanusi yang lain,” jelas Jaksa Ali dalam persidangan Ariesman Widjaja beberapa waktu lalu.

Kesaksian Budi yang ingin dicabut berkaitan dengan pemberian uang Rp50 miliar dari Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan kepada DPRD DKI Jakarta. Diakui Budi, Aguan dan DPRD DKI menyepakati nominal itu saat menggelar pertemuan di kantor PT Agung Sedayu.

Menurut Budi, dalam BAP-nya, uang tersebut untuk mempercepat pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

“Dihadiri oleh Aguan, saya, dari DPRD DKI Jakarta di antaranya Sanusi, Ariesman dan pada waktu itu seingat saya Aguan mengatakan bahwa untuk membahas percepatan raperda RTRKSP dari DPRD mengatakan agar menyiapkan Rp50 Miliar, Aguan menyanggupi sebesar Rp50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta kemudian Aguan bersalaman dengan seluruh yang hadir,” papar Budi dalam BAP-nya.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby