Jakarta, Aktual.co — Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, I Made Hendra menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta hak politik Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dicabut.
Hakim Hendra menilai, tuntutan jaksa agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik harus ditolak, majelis hakim berpendapat bahwa sebagai negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maka berhak untuk menentukan dan memilih siapa-siapa saja yang dianggap layak dan pantas untuk menduduki jabatan publik.
“Hak untuk dipilih dalam jabatan publik adalah hak publik, karenaya publiklah yang akan menentukan apakah memilih atau tidak memilih sseornag untuk duduk dalam jabatan publik tertentu. Maka demikian tuntutan penuntut umum itu harus ditolak,” kata Jaksa Hendra ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10).
Dalam kasus ini, Yesaya telah divonis bersalah. Dia terbukti secara sah melawan hukum. Bupati Biak Numfor itu divonis empat tahun enam bulan kurungan dan diwajibkan bayar denda Rp200 juta, apabila tak membayar makan digantikan dengan 4 bulan kurungan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby