Tangerang, Aktual.com – Majelis hakim menolak permohonan Dimas, selaku kuasa hukum PT Swiss German University yang meminta hakim memerintahkan PT Bumi Serpong Damai (penggugat) mengembalikan tanah dan gedung miliknya untuk dipakai lagi oleh PT SGU (tergugat) dengan alasan untuk menyelamatkan perkuliahan.
Alhasil, tudingan pihak PT Swiss German Uni bahwa PT Bumi Serpong Damai tidak menghormati proses hukum terkait pemasangan plang dan pagar di sekeliling kampus Swiss German University terbantahkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (21/12).
Hakim mengatakan, sidang gugatan pembatalan PPJB atas tanah dan bangunan milik BSD yang dipinjam pakai SGU tidak ada hubungannya dengan pemasangan plang dan pagar di sekeliling kampus SGU yang dilakukan BSD.
”Masalah di lapangan, majelis hakim tidak punya kewenangan. Materinya bukan soal tanah dan bangunan, tapi tentang perjanjiannya (pembatalan PPJB). Silakan sampaikan langsung kepada pengugat. Semoga saja dikabulkan. Tapi yang jelas itu bukan urusan majelis hakim. Kami hanya menyidangkan masalah PPJB,” ujar Hakim Ketua Wahyu Widya.
Menurut Dimas, sejak Sabtu (17/12) lalu, pihak BSD telah menutup semua akses ke luar masuk ke kampus. Tanah dan bangunan kini bukan lagi dalam penguasaan PT SGU.
”Kami kalau bisa meminta kebijakan untuk mendapatkan akses masuk kampus kembali. Karena ini sebetulnya untuk kepentingan mahasiswa. Sehingga mahasiswa masih bisa tetap belajar dan kegiatan penyelenggaraan pendidikan berjalan seperti semula.”
Menanggapi permintaan SGU, Ester selaku kuasa hukum perdata BSD menegaskan, yang digugat kliennya adalah pembatalan PPJB. Pemasangan plang dan pagar merupakan tindak lanjut atas diakhirinya hak pinjam pakai tanah dan bangunan milik BSD kepada SGU.
”Pemasangan plang dan pemagaran dilakukan di atas lahan bersertipikat atas nama BSD, bukan di atas lahan bersertipikat atas nama BSD yang digunakan oleh SGU atau pihak lain yang sedang diperkarakan di PN Tangerang.”
Dia menambahkan, pihak SGU diminta untuk tidak mengaburkan fakta di lapangan bahwa BSD menutup akses masuk dan keluar kampus.
”BSD memberikan pintu akses dan mempersilakan setiap pemilik barang untuk mengambil barang yang tertinggal di dalam area SGU.”
Terkait kasus SGU sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno pernah meminta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi melakukan sidak ke YSGUA sebagai penyelenggara Swiss German University karena terbukti melanggar syarat pendirian perguruan tinggi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu