Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menolak permohonan menghadirkan saksi yang diminta oleh pihak terpidana mati Serge Atlaoui.
Ketua Majelis Hakim yang diketuai Indri Murtini mengatakan pihak pemohon yakni Serge Atlaoui hanya mempermasalahkan pasal 263 yakni karena Mahkamah Agung (MA) dinilai salah dalam menerapkan hukum.
Menurut dia, jika pemohon mengajukan PK karena ada bukti baru, bisa mengajukan saksi. “Mestinya tidak ada saksi sebab yang diajukan pemohon yakni mengenai penerapan Hukum MA,” ujar dia di Tangerang, Rabu (11/3).
Pengacara Serge Atlaoui, Nancy Yuliana mengatakan saksi yang akan dihadirkan adalah orang yang ditangkap kepolisian dan hanya ingin menjelaskan mengenai pekerjaan Serge sebagai tukang las.
Keterangan tersebut untuk memastikan Serge hanya sebagai tukang las, bukan ahli kimia yang selama ini dituduhkan. “Kami ingin memberikan keterangan kepada hakim mengenai pekerjaan Serge sebenarnya,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Tryana Setia Putra mengatakan upaya menghadirkan saksi oleh pihak pemohon tidak bisa dilakukan. Pasalnya pemohon tidak mengajukan novum baru. “Maka itu tidak bisa hadirkan saksi,” kata dia.
Serge Atlaoui yang merupakan terpidana kasus narkoba adalah warga negara Prancis. Serge Atlaoui ditangkap bersama belasan terpidana lain pada 2005 terkait kasus narkoba yakni pengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pada 2007, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis mati terhadap Serge karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Lalu Serge Atlaoui mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun ditolak melalui Keputusan Presiden Nomor 35/G Tahun 2014.
Hingga akhirnya Serge mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan diterima oleh PN Tangerang pada 10 Februari lalu dan menjalani sidang perdana Rabu (11/3).
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang, eksekusi dilakukan bersamaan terhadap terpidana mati.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu