Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh penyidik KPK, Novel Baswedan tentang penangkapan dan penahanan oleh Bareskrim Polri. 
“Memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Zuhairi saat membacakan putusan, di PN Jaksel,  Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Dalam putusan tersebut, hakim berpendapat penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel telah sesuai dengan prosedur. Hakim Zuhairi pun menyatakan, bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Novel adalah sah menurut hukum.
“Menyatakan sah penangkapan yang dilakukan termohon terhadap pemohon. Menyatakan sah penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon‎,” kata hakim 
Sedangkan dalam permohonannya, Novel meminta hakim untuk menyatakan tidak sahnya penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap dirinya. Selain itu, Novel juga meminta hakim untuk menyatakan penahanannya tidak sah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby